Majikan Jahat Pelaku Kekerasan PRT Gunakan Gangguan Jiwa Sebagai Alasan

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan majikan jahat yang melakukan kekerasan kepada pekerja rumah tangga (PRT) tiba-tiba mengalami "gangguan jiwa".

"Gangguan jiwa sering digunakan oleh terdakwa kasus kekerasan terhadap PRT agar lolos dari jeratan hukum," kata Lita melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Lita mengatakan "gangguan jiwa" membuat pelaku kekerasan terhadap PRT lolos dari jerat hukum sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi majikan pelaku kekerasan. Akibatnya majikan tersebut kembali melakukan kekerasan.

Menurut catatan Jala PRT, setidaknya terdapat beberapa majikan yang menjadi pelaku kekerasan terhadap PRT yang lolos dari jerat hukum dan melakukan kekerasan berkali-kali.

Contoh kasus itu antara lain Ita dari Surabaya yang melakukan kekerasan terhadap PRT pada 1999, 2000, 2001, 2004 dan 2005 yang menyebabkan salah satu PRT meninggal; Eni dari Bekasi pada 2002, 2005 dan 2008; Eti dari Sunter Jakarta pada 2002 dan 2004 dengan korban meninggal dunia satu orang; dan Mutiara dari Bogor pada 2012 dan 2014.

"Bila benar terdakwa mengidap gangguan jiwa, mengapa hanya melakukan tindakan kekerasan kepada PRT yang bekerja di rumahnya? Penderita gangguan jiwa tidak mengenal sasaran, bisa melakukan kekerasan kepada siapa pun," katanya.

Karena itu, Jala PRT menilai eksepsi Musdalifah Hasan Yamani, terdakwa kekerasan terhadap empat PRT, yang disampaikan penasihat hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (14/7) bahwa terdakwa menderita gangguan jiwa sehingga tidak bisa dikenakan jeratan hukum, tidak bisa diterima.

Lita mengatakan kekerasan yang dilakukan terhadap Sri Siti Marni dan tiga temannya yang sudah bekerja selama sembilan tahun jelas menunjukkan relasi kuasa majikan terhadap PRT.

"Terdakwa sebagai majikan menganggap bisa memperlakukan apa saja terhadap PRT termasuk memperbudak. Ani dan kawan-kawannya mengalami penyekapan, penyiksaan dan tidak dibayar," tuturnya. (BERITA:ANTARA / GAMBAR:)

0 Response to "Majikan Jahat Pelaku Kekerasan PRT Gunakan Gangguan Jiwa Sebagai Alasan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel