Mayoritas Tempat Usaha Tidak Punya Ijin Lingkungan

George Deda saat melihat fasilitas pengolahan plastik di Kantor BLH Mimika - SAPA MARIA
SAPA (TIMIKA) – Ketua Komisi B Viktor Kabey, anggota Komisi B George Deda dan Hadi Wiyono, didampingi Humas dan Sekretariat DPRD mengunjungi Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mimika, Rabu (27/7). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melihat langsung dan mendengarkan bagaimana proses pelayanan dan kendala apa saja yang ada di sana.

Anggota Komisi B George Deda kepada wartawan di kantor DPRD usai kunjungan, Rabu (27/7) menyampaikan berkaitan dengan kunjungan ini, ditemukan sebagian besar dari tempat usaha di Kabupaten Mimika tidak mempunyai ijin lingkungan yang mengalami kendala pada Peraturan Daerah (Perda).

“Sehingga perda ini harus dilihat kembali. Mungkin ada kekurangan atau kurang ketegasan dari perda itu dimana,” ujar George .

Hasilnya dari kunjungan ini disimpulkan bahwa beberapa hal yang menjadi kendala pertama kondisi kantor. Kalau dilihat badan lingkungan hidup ini dijadikan lembaga prioritas dipemerintahan berarti kantornya dan fasilitas harus diperhatikan. Tetapi yang terjadi tidak seperti yang dilihat, karena tidak ada ruang pertemuan sehingga kalau ada pertemuan berlangsung di ruang laboratorium.

“Hasil laporan BLH bahwa kurangnya tenaga spesial yang berkaitan dengan lingkungan masih terbatas. Akhirnya berpengaruh kepada lingkungan itu sendiri, pengawasan lingkungan tidak bisa berjalan karena sumber daya manusianya itu sendiri masih kurang,” ungkap George. 

Lanjut George, selain kendala sumber daya manusia ada juga kendala dana, memang dalam pengawasan sangat minim sekali untuk lingkungan. Sementara masyarakat dan pemerintah mengharapkan ada pengawasan lingkungan yang baik.

“Kita boleh berteriak untuk pengawasan lingkungan yang baik, tapi kalau tidak mempersiapkan dana yang cukup melalui anggaran pemerintah yang ada untuk melaksanakan pengawasan, jadi sistem pengawasan tidak bisa berjalan faktur minimnya dana,” tambah George.

Lanjut George, selain minimnya anggaran kendala lain alat pencacah limbah. Alat yang sudah didatangkan juga percuma, karena tidak dioperasikan sampai sekarang. Hal yang tertentu adalah peraturan daerah. Peraturan daerah perlu ada, tetapi perlu pelaksanaan dari yang melaksanakan perda itupun harusnya jelas, siapa yang melaksanakan.

“Jadi dari hasil kunjungan dewan dilihat dari semua kendala yang ada, berdampak pada banyak sekali usaha yang ada tidak memiliki ijin lingkungan. Artinya mereka hanya buka usaha tetapi tidak melengkapi persyaratan yang di wajib. Dampaknya sudah diketahui oleh masyarakat umum,” tambah George.

George menambahkan, saran Komisi B kepada pemerintah daerah bahwa  lingkungan adalah salah satu dinas prioritas yang harus diberdayakan supaya sistem pengawasan bisa berjalan dengan suport dan dana operasional. (Maria Welerubun)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel