Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Sengketa Pilkada Mamberamo Raya

SAPA (JAKARTA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua yaitu Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adriyanus Manemi.

"Menyatakan, menjatuhkan putusan akhir, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangan Mahkamah, disebutkan bahwa tidak terdapat hal dan keadaan baru yang signifikan yang diajukan oleh pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa itu akan mengubah hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil-dalil keberatan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan," ujar Arief.

Dalam putusan tersebut Mahkamah juga menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015.

Mahkamah menetapkan pasangan nomor urut tiga, Dorinus Dasinapa dan Yakobis Britai, sebagai pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak atau sebanyak 7.976 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut dua Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi selaku pemohon, mendapatkan 7.804 suara.

Sementara itu pasangan nomor urut satu, Robby Rumansara dan Yahya Fruaro meraih 5.176 suara.

Mahkamah kemudian memerintahkan KPU selaku pihak termohon untuk melaksanakan putusan ini.

Sengketa Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Mamberamo Raya ini diajukan oleh Pasangan Calon Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi yang menyatakan bahwa terjadi kecurangan yang terjadi di beberapa TPS yang melibatkan anggota TPPS yang melakukan pencoblosan sehari sebelum hari pencoblosan.

Pada Kamis (12/5) Mahkamah menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan pemungutan suara ulang untuk yang kedua kali di sembilan TPS di Kabupaten Mamberamo Raya.

Mahkamah menilai adanya intervensi oknum Brimob dalam proses pemungutan suara ulang pertama yang kemudian menyebabkan warga enggan untuk pergi ke TPS.(ant)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel