Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Selayar, Syahrir Wahab

SAPA (MAKASSAR) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembuatan Jalan Lingkar Timur di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2010 senilai Rp500 juta dengan memeriksa mantan Bupati Selayar Syahrir Wahab.

"Iya, mantan Bupati Selayar diperiksa oleh penyidik dan itu hanya sebatas saksi untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.

Kasus mandek yang ditangani sejak tahun 2012 ini kembali ditangani pada 2016 ini di mana status penanganan kasusnya sudah sampai di penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Selayar dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Wahab dan rekanan pengerjaan proyek Mukhlis.

Diusutnya kembali kasus ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dua priode Kabupaten Selayar, Syahrir Wahab sebagai saksi.

Syahrir Wahab saat menyambangi kantor Kejati Sulsel didampingi pengacaranya, setibanya Syahrir langsung menjalani pemeriksaannya di dalam ruang penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui sejak awal dana pembuatan trase dan pradesain jalan itu tidak pernah diusulkan oleh pihak eksekutif, akan tetapi setelah pembahasan APBD beberapa waktu yang lalu ada kejanggalan, ditemukan adanya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan yang mana proyek tersebut tidak pernah diusulkan namun anggaranya disediakan.

Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini penyidik terkendala hasil audit BPKP yang hingga kini belum diterima penyidik sejak kasus ini bergulir beberapa waktu lalu.

Pada rancangan pembangunan baru dikerjakan setelah pekerjaan fisik berjalan pada 2010, Jalan lingkar tersebut dibangun dengan membelah lima kecamatan yang ada di Selayar. Kelima Kecamatan tersebut antara lain Bontomate�ne, Buki, Bontomanai, Bontoharu, dan Botosikuyu.

Dalam perkara ini juga, penyidik sebelumnya juga pernah memeriksa Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab dan anggota Badan Anggaran DPRD Selayar, Adi Ansar.

Sejak awal alokasi anggaran atas pembuatan trace dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selayar tahun 2010 oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Adanya anggaran itu diketahui setelah APBD ditetapkan.

Bahkan Bupati tidak pernah diberikan laporan terkait perusahaan yang akan menjalankan pembuatan trace dan pra desain tersebut, Bupati nanti baru mengetahui setelah proyek tersebut akan dikerjakan oleh Dinas PU. (ant)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel