KPPN Saumlaki Salurkan BLT Bulan Pertama Bagi 11 Desa di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Salah satu arah kebijakan Dana Desa tahun 2021 yaitu mendukung pemulihan ekonomi di desa dengan sasaran penguatan program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan langsung Tunai (BLT), pemberdayaan UKM dan sektor usaha di bidang pertanian, peningkatan produktifitas dan transformasi ekonomi desa melalui desa digital, dan pengembangan potensi, antara lain pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.  

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut KPPN Saumlaki selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) telah menyalurkan Dana Desa  yang akan digunakan untuk pembayaran Bantuan langsung Tunai sebesar Rp.300.00,00 per KK kepada 11 desa di wilayah Tanimbar.

Kepala KPPN Saumlaki, Ende Johana Surya pada Rabu, 31 Maret 2021 mengatakan sampai dengan triwulan I tahun 2021, pihaknya telah menyalurkan Dana Desa (DD) sebesar Rp3.455.794.000,00 untuk 11 desa di Tanimbar yang dibagi untuk tiga jenis pemanfaatan, yaitu untuk kegiatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan porsi 8%  dari pagu desa, untuk kebutuhan BLT dengan porsi Rp.300.000,00 per KK, dan porsi 40% dari pagu setelah dikurangi kebutuhan BLT selama 5 bulan untuk keperluan lainnya yang sudah tertuang dalam APBDes.

Pembagian Dana BLT telah dilaksanakan di 11 desa di Tanimbar dengan rincian desa Atubul Da mendapatkan dana sebesar Rp.41.400.000,00, Desa Latdalam mendapatkan dana sebesar Rp.30.000.000,00. Desa Lelingluan mendapatkan dana sebesar Rp.60.900.000,00, Desa Namtabung mendapatkan dana sebesar Rp.40.500.000,00.

Desa Sangliat Dol mendapatkan dana sebesar Rp.18.600.00,00, Desa Watmasa mendapatkan dana sebesar Rp.21.900.000,00, Desa Arui Das mendapatkan dana sebesar Rp.24.600.000,00, Desa Kelaan mendapatkan dana sebesar Rp.28.500.000,00, Desa Ritabel mendapatkan dana sebesar Rp.50.400.000,00, Desa Wabar mendapatkan dana sebesar Rp.18.000.000,00 dan Desa Watidal mendapatkan dana sebesar Rp.373.800.000,00.   
 
Masih terdapat 69 desa lagi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum menerima transfer DD untuk keperluan BLT bulan pertama. Hal ini terjadi karena desa-desa tersebut belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa ke Pemda yang kemudian akan diteruskan ke KPPN Saumlaki.  

Pelaksanaan penyaluran DD tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan DD Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangkla Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya dan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DD.

DD disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran DD dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah dan penyaluran dana hasil pemotongan DD ke RKD. Penyaluran DD dilakukan dalam 3 tahap dengan ketentuan  tahap I sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu DD setiap desa dikurangi 8% earnmark untuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan DD untuk BLT Desa bulan ke satu sampai dengan bulan ke lima.

Kebutuhan DD untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.

Tahap II sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu DD setiap dessa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret.

Kebutuhan DD untuk BLT desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juli untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan buan kesepuluh.

Tahap III sebesar 20% dari pagu desa dengan rincian 20% dari pagu DD setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni.

Kebutuhan DD untuk BLT desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November bulan kedua belas.

Terdapat juga penyaluran dana desa dengan status Desa Mandiri, penyaluran tersebut dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% dari pagu desa dengan rincian 60% dari pagu dana desa setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari.

Kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh.

Tahap II sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu dana desa setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret.

Kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.

Desa mandiri merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun  dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa. (KPPNSaumlaki)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel