Murad Ismail Tetapkan Muhammad Djumpa dan Syarif Makmur Jadi Plh Bupati di Aru dan SBT



AMBON, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail menetapkan dua Sektretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati untuk Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru. Mengingat sampai batas akhir pejabat yang lama belum ada penetapan Bupati dan Wakil Bupati Definitif.

Penunjukkan sebagai Plh Bupati di dua daerah tersebut ditandai dengan acara penyerahan Kawat Gubernur Maluku Nomor 131/603 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukkan Plh Kabupaten Kepulauan Aru, dan penyerahan Kawat Gubernur Maluku Nomor 131/604 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukkan Plh Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dua Sekda tersebut yakni Muhammad Djumpa menjadi Plh Bupati Kepulauan Aru, sedangakan Syarif Makmur menjadi Plh Kabupaten SBT.

Sekda yang saat itu mewakili Gubernur Maluku mengucapkan selamat bertugas kepada kedua Plh Bupati.

"Selamat bertugas Pak Muhammad  dan Pak Syarif, semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ujar Sekda di sela penyerahan Kawat Gubernur kepada kedua Plh Bupati di ruang kerja Sekda Maluku, Rabu (17/2/2021).

Pada kesempatan itu, Sekda  berpesan, agar kedua Plh bupati senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis di lingkungan internal pemerintah kabupaten maupun dengan mitra kerja, dalam rangka kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan.

Mantan Kadis PUPR Maluku ini juga mengingatkan agar Plh bupati bersama jajarannya untuk terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19.

"Dengan mobilitas masyarakat yang aktif, maka kita semua harus selalu waspada," ujarnya.

Sementara itu, Plh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Muhammad Djumpa menegaskan, dirinya akan menjalankan tanggung jawab sebagai kepala daerah sebaik-baiknya.

"Plh kan amanah. Jadi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," tegas Muhammad. (HumasMaluku)

0 Response to "Murad Ismail Tetapkan Muhammad Djumpa dan Syarif Makmur Jadi Plh Bupati di Aru dan SBT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel