Kantor Bahasa Maluku Gelar Penyuluhan Bidang Hukum di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kantor Bahasa Provinsi Maluku menggelar penyuluhan bahasa bidang hukum di Kabupaten kepulauan Tanimbar yang melibatkan pemerintah, praktisi hukum, media pada Rabu, 3 Februari dan Kamis, 4 Februari 2021.

Kepala Kantor Bahasa Maluku, Sahril, S.S., M.Pd mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pembinaan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan santun yang tidak bermasalah hukum.  

“Ini pembinaan awal terhadap penggunaan bahasa, Kalau ada kasus bahasa jangan sampai ke ranah hukum. Tetapi bisa diselesaikan pencegahan atau preventif berkaitan dengan penggunaan bahasa,” ungkap dia.  

Sahril pun mengaku jika pihaknya kini banyak menangani kasus hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi komunikasi di media sosial, pencemaran nama baik, penghinaan, berita bohong yang bermuara pada penegakan hukum.


“Kalau kita menggunakan bahasa yang baik dan benar pasti tidak ada yang merasa tersinggung dan itu juga sesuai degan konteknya dengan bahasa yang sopan dan santun,” pesannya.

Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Tanimbar, Drs. Herman Joseph Lerebulan menambahkan bahasa merupakan seni yang jika digunakan dengan baik sesuai dengan tujuan penggunaan secara konsultif, koordinatif dan komunikatif yang sesuai dengan momentum tepat akan terjalin komunikasi yang baik.

“Harap kegiatan ini dapat membuka wawasan untuk kembali mengasah kemampuan berkomunikasi kita. Saya sangat apresiasi dan bangga mengawali program kerja di tahun ini, kantor bahasa boleh jadikan Tanimbar sebagai tempat penyuluhan pertama,” ucapnya.  

Materi kegiatan disampaikan oleh Kantor Bahasa Maluku, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan Dispenbud Tanimbar. (Laura Sobuber)

0 Response to "Kantor Bahasa Maluku Gelar Penyuluhan Bidang Hukum di Tanimbar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel