Christina Aryani Minta BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serius memerangi sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Menurutnya, pengiriman PMI ilegal atau non prosedural merupakan permasalahan yang ada sejak dahulu dan perlu ditangani serius, karena berkaitan dengan sindikat perdagangan orang.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pelindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Covid-19 Komisi I DPR RI dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala BP2MI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
“Saya menyambut baik rencana BP2MI membentuk Satgas Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural pada bulan Agustus 2020, namun (kami) ingin memastikan hal ini betul-betul diseriusi. Harus jelas pihak siapa saja yang akan terlibat dan yang terpenting bagaimana strategi BP2MI memerangi sindikat ini. Jangan sampai selesai membentuk Satgas tetapi kasus-kasus tetap marak terjadi,” ujar Christina.
Christina juga mengapresiasi rencana BP2MI membebaskan pekerja migran dari biaya penempatan di luar negeri. Kendati demikian, ia ingin memastikan program tersebut bisa berjalan dan berkelanjutan. “Darimana anggaran pembiayaannya dan bagaimana memastikan perusahaan penyalur di luar negeri tidak membebankan biaya penempatan kepada PMI? Pemotongan gaji oleh penyalur di luar negeri (overcharging) kerap terjadi dan menjadi permasalahan tersendiri seperti banyak terjadi di Hong Kong,” tanyanya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti praktek-praktek eksploitasi dan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di negara lain. Dia mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran segera diselesaikan.
Sejak Mei 2020, BP2MI telah melakukan rapat intensif dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membahas peraturan tersebut yang merupakan amanat dari Pasal 64 Undang-Undang Pelindungan PMI.
“Saya berharap peraturan ini bisa segera selesai dan diberlakukan guna memberikan kerangka pelindungan mumpuni bagi ABK Indonesia. Praktek-praktek eksploitasi tidak berperikemanusiaan dan diskriminasi terhadap ABK kita di luar negeri harus segera diakhiri!” tegas politisi dapil DKI Jakarta II ini. (PSP)
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pelindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Covid-19 Komisi I DPR RI dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala BP2MI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
“Saya menyambut baik rencana BP2MI membentuk Satgas Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural pada bulan Agustus 2020, namun (kami) ingin memastikan hal ini betul-betul diseriusi. Harus jelas pihak siapa saja yang akan terlibat dan yang terpenting bagaimana strategi BP2MI memerangi sindikat ini. Jangan sampai selesai membentuk Satgas tetapi kasus-kasus tetap marak terjadi,” ujar Christina.
Christina juga mengapresiasi rencana BP2MI membebaskan pekerja migran dari biaya penempatan di luar negeri. Kendati demikian, ia ingin memastikan program tersebut bisa berjalan dan berkelanjutan. “Darimana anggaran pembiayaannya dan bagaimana memastikan perusahaan penyalur di luar negeri tidak membebankan biaya penempatan kepada PMI? Pemotongan gaji oleh penyalur di luar negeri (overcharging) kerap terjadi dan menjadi permasalahan tersendiri seperti banyak terjadi di Hong Kong,” tanyanya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti praktek-praktek eksploitasi dan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di negara lain. Dia mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran segera diselesaikan.
Sejak Mei 2020, BP2MI telah melakukan rapat intensif dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membahas peraturan tersebut yang merupakan amanat dari Pasal 64 Undang-Undang Pelindungan PMI.
“Saya berharap peraturan ini bisa segera selesai dan diberlakukan guna memberikan kerangka pelindungan mumpuni bagi ABK Indonesia. Praktek-praktek eksploitasi tidak berperikemanusiaan dan diskriminasi terhadap ABK kita di luar negeri harus segera diakhiri!” tegas politisi dapil DKI Jakarta II ini. (PSP)
0 Response to "Christina Aryani Minta BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal"
Post a Comment