Agustinus Ch Dula Nilai Polemik Pantai Pede Tak Ganggu Investor di Manggarai Barat
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula menyatakan polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat tidak akan menggangu investor untuk menanamkan modalnya di kawasan itu.
"Menurut saya tidak akan menggangu investor untuk menanamkan modalnya di kawasan itu. Sebab yang namanya investor pasti selalu menemukan persoalan jika masyarakat tidak mengerti tujuan dari pembangunan di kawasan itu," kata Bupati Agustinus Ch Dula saat dihubungi dari Kupang, Selasa.
Memang menurutnya sejauh ini jika ada investor datang dan ingin menanamkan modalnya di kawasan itu, selalu ada polemik dengan warga. Namun menurutnya hal tersebut akan ditangani dengan baik jika masyarakatnya mengerti.
Bupati Agustinus sendiri menyatakan bahwa masyarakat di Manggarai Barat sendiri menyetujui agar kawasan Pantai Pede itu dikelolah dan dijadikan sebagai kawasan wisata sehingga terlihat indah.
Sebab masyarakat di Manggarai Barat sendiri mengharapkan agar Pantai Pede itu menjadi ikon dari Labuan Bajo, Ibu Kota Manggarai Barat.
"Masyarakat setuju kok kalau kawasan Pantai Pede itu dikelola oleh pihak ketiga. Justru masyarakat mengharapkan kelak kawasan itu jadi ikon Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.
Pihak ketiga dalam hal ini PT. Sarana Investama juga telah menyatakan tidak akan ada privatisasi bahwa kawasan itu akan ditutup untuk umum.
"Nanti akan dibuka untuk umum. Sehingga jika masih ada masyarakat yang berdemo dan menolak alasannya apa lagi," tambahnya.
Terkait kepemilikan lahan ia, menyatakan bahwa Pemkab Manggarai Barat sendiri tidak punya hak atas kawasan tersebut karena mulai dari sertifikat dan kepemilikan lahan adalah milik pemerintah provinsi.
Sebab dalam UU pemekaran daerah Manggarai Barat pemerintah provinsi tidak wajib menyerahkan aset daerah yang dimekarkan, kecuali diberikan kepada Kabupaten Induk yakni Kabupaten Manggarai.
Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosias Benyamin Lona dalam keterangan terpisah menegaskan, tanah Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTT.
"Tanah di Pantai Pede itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi NTT. Sebagai pemilik, pemerintah berhak memanfaatkannya untuk kepentingan daerah," tuturnya. (antara)
;(
ReplyDelete