Yasonna H Laoly Minta Penjadwalan Ulang Diperiksa KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta penjadwalan ulang soal pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Menurut jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Yasonna seharusnya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto di gedung KPK, Jumat.
"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya, dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat.
Soal pemeriksaan itu, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan KTP-E saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," ucap Yasonna.
Yasonna diketahui pernah duduk sebagai anggota DPR RI di Komisi II periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain Yasonna, KPK pada Jumat ini, juga memanggil mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap yang juga pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI, dan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung sebagai saksi juga dengan tersangka Sugiharto.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) membantah tahu aliran dana pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Saya tidak tahu. Saya katakan semua yang tahu, kalau soal urusan aliran dana saya tidak tahu," kata Akom di gedung KPK Jakarta seusai diperiksa sekitar 4 jam, Jumat.
Akom diperiksa untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-E periode 2011-2012.
"Selaku warga negara, selaku mantan anggota DPR tahun 2009-2014, kebetulan waktu itu saya anggota fraksi Partai Golkar, kemudian anggota komisi XI dan kebetulan waktu itu juga saya sekretaris fraksi Golkar. Tentu saya dimintai keterangnya menyangkut KTP-E yang saya tahu cuma sedikit," tambah Akom.
Sedangkan rekan Akom, mantan Ketua Komisi II dari fraksi Golkar Chairuman Harahap yang juga diperiksa untuk kasus yang sama di KPK hari ini menjalaskan sejumlah prosedur dalam pengesahan anggaran KTP-E.
"Ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi, ya sama dengan anggaran ada prosedur-prosedur yang harus kita lakukan untuk menetapkan suatu anggaran," kata Chairuman yang menjabat pada 2012.
Menurut Chairuman yang saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota DPR itu seluruh prosedur sudah dilakukan.
"Tidak, sudah sesuai dengan langkah-langkah dan aturannya," ungkap Chairuman.
Sedangkan mengenai aliran dana, menurut Chairuman sudah ia konfirmasi pada pemeriksaan sebelumnya. "Itu (soal aliran dana) sudah pemeriksaan lalu," tambah Chairuman Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang hingga sejumlah Rp247 miliar dengan rincian Rp206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura dan 3.036.715,64 dolar AS. Sumber uang yang disita berasal dari perorangan dan korporasi.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
KPK sendiri menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-E.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun. (antara)
0 Response to "Yasonna H Laoly Minta Penjadwalan Ulang Diperiksa KPK"
Post a Comment