Komisi Yudisial Diwajibkan Pantau Sidang Penodaan Basuki Tjahaja Purnama
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mendesak Komisi Yudisial bisa hadir untuk memantau jalannya sidang kesembilan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (7/2).
Ini karena kinerja Majelis Hakim tidak bijak saat Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin memberikan kesaksian. "Kinerja Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono tidak bijak dalam sidang kedelapan Ahok, dengan saksi Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin," kata Muslim Ayub di Jakarta, Jumat.
Dia menilai Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum seolah membiarkan kuasa hukum Ahok menanyakan Ma'ruf Amin diluar pokok perkara persidangan, dengan menyinggung soal bukti pembicaraan dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut dia, sosok ulama yang dihormati masyarakat tidak pantas diperlakukan seperti itu, apalagi statusnya saksi, bukan tersangka.
"Anehnya tidak ada pembelaan kepada Jaksa, padahal kuasa hukum Ahok bertubi-tubi menanyakan pertanyaan diluar pokok perkara," ujarnya.
Politikus PAN itu menilai seharusnya Jaksa interupsi dan Majelis Hakim harusnya menegur karena bagaimanapun Ma'ruf Amin adalah ulama dan tokoh karismatik.
Dia mengaku sedih karena Ma'ruf Amin sampai menjalani sidang selama tujuh jam dengan dicecar pertanyaan diluar pokok perkara.
"Saya sedih mengapa sampai tujuh jam diperiksa dan seharusnya pertanyaan yang sudah ditanyakan tidak perlu diulang kembali oleh kuasa hukum Ahok, dan di sini Majelis Hakim harus tegas mengatur jalannya persidangan," katanya.(antara)
0 Response to "Komisi Yudisial Diwajibkan Pantau Sidang Penodaan Basuki Tjahaja Purnama "
Post a Comment