Jamran dan Rizal Kobar Segera Ikuti Sidang Penyebaran Ujaran Kebencian SARA
Jamran dan Rizal Kobar Segera Ikuti Sidang Penyebaran Ujaran Kebencian SARA |
Kedua tersangka itu merupakan bagian dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap kepolisian pada 2 Desember 2016.
"Dalam waktu dekat kejaksaan akan melimpahkan perkara atas nama terdakwa Jamran dan Rizal, dengan dakwaan melanggar UU ITE, dalam waktu dekat dilimpahkan oleh kejaksaan kepada pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Senin.
Keduanya dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman paling tinggi enam tahun penjara.
Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan makar, yang dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan penanganan berkas tersangka pelanggaran UU ITE Buni Yani kepada Kejati Jawa Barat mengingat lokasi "upload" atau unggah dan edit video Ahok di Kepulauan Seribu di Depok.
"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya di wilayah Depok," kata Wakajati.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus pelanggaran ITE, Jamran dan Rizal Kobar, dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka itu merupakan bagian dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap kepolisian pada 2 Desember 2016.
"Pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) sudah dilakukan pada Selasa (31/1)," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata Masyhudi, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan.
"Penuntut umum akan membuat dakwaan yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas tersangka dugaan makar Jamran dan Rizal Khobar saat ini berkasnya masih diteliti tim jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah diterima oleh kami dari penyidik Polda Metro pada 25 Januari 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo di Jakarta, Jumat.
Waluyo menambahkan pihaknya saat ini memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut yang selanjutnya apakah berkas itu dikembalikan kembali ke kepolisian untuk dilengkapi atau sebaliknya sudah lengkap.
Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan makar, dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan penanganan berkas tersangka pelanggaran UU ITE Buni Yani kepada Kejati Jawa Barat mengingat lokasi "upload" atau unggah dan edit video Ahok di Kepulauan Seribu di Depok.
"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya di wilayah Depok," kata wakajati. (antara)
Kedua tersangka itu merupakan bagian dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap kepolisian pada 2 Desember 2016.
"Pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) sudah dilakukan pada Selasa (31/1)," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata Masyhudi, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan.
"Penuntut umum akan membuat dakwaan yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas tersangka dugaan makar Jamran dan Rizal Khobar saat ini berkasnya masih diteliti tim jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah diterima oleh kami dari penyidik Polda Metro pada 25 Januari 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo di Jakarta, Jumat.
Waluyo menambahkan pihaknya saat ini memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut yang selanjutnya apakah berkas itu dikembalikan kembali ke kepolisian untuk dilengkapi atau sebaliknya sudah lengkap.
Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan makar, dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan penanganan berkas tersangka pelanggaran UU ITE Buni Yani kepada Kejati Jawa Barat mengingat lokasi "upload" atau unggah dan edit video Ahok di Kepulauan Seribu di Depok.
"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya di wilayah Depok," kata wakajati. (antara)
0 Response to "Jamran dan Rizal Kobar Segera Ikuti Sidang Penyebaran Ujaran Kebencian SARA"
Post a Comment