Remaja Pembawa Kabur Truk Diamankan
SAPA (BOYOLALI) - Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa kabur sebuah truk nomor polisi H 1821 CN milik majikannya dari Demak, di Jalan Pandanaran Sunggingan Kota Boyolali, Senin pagi.
Pelaku yang masih usia remaja tersbeut berisial WH (15) warga Desa Dari Demak yang diketahui membawa kabur truk milik majikannya dengan mengemudikan kendaraan sendiri dari Demak.
Menurut Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Yuna Ahadiyah truk nopol H 1821 CN yang dikemudikan pelaku WH tersebut berawal dari dia yang melakukan pelanggaran dilarang masuk jalur Kota Boyolali.
"Truk termasuk kendaraan besar seharusnya dari arah Semarang menuju Solo, belok ke kiri melalui jalur lingkar utara atau Jalan Prof Soeharso. Namun, dia dihentikan oleh petugas, karena melanggar menerobos jalur dalam kota itu," kata Yuna Ahadiyah.
Namun, kata dia, petugas kaget dan curiga saat menghentikan truk berwarna kuning tersebut, ternyata sopirnya masih remaja usia 15 tahun atau masih di bawah umur.
"Surat-surat kendaraan komplit, tetapi pelaku tidak bisa menunjukan surat izin mengemudi (SIM). Kami langsung mengamankan pengemudi bersama truknya," kata Yuna.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan WH mengaku jika truk yang dikemudikan itu, diambil dari penggilingan padi di tempat dia bekerja.
Bahkan, WH yang mengaku tidak tamat sekolah dasar (SD) tersebut pernah mencuri sebanyak tiga kali, yakni sepeda motor Suzuki Satria, pikap Isuzu Panther, dan terakhir truk milik juragan di penggilingan Padi, Desa Sari, Kecamatan Gajah, Demak.
Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersbeut ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Boyolali, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Muhamad Kariri saat dikonfirmasi kejadian tersebut membenarkan dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kariri, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku tidak berniat untuk menjual truk milik majikannya itu. Namun, dia akan untuk jalan jalan ke rumah saudaranya di Solo. (ant)
Pelaku yang masih usia remaja tersbeut berisial WH (15) warga Desa Dari Demak yang diketahui membawa kabur truk milik majikannya dengan mengemudikan kendaraan sendiri dari Demak.
Menurut Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Yuna Ahadiyah truk nopol H 1821 CN yang dikemudikan pelaku WH tersebut berawal dari dia yang melakukan pelanggaran dilarang masuk jalur Kota Boyolali.
"Truk termasuk kendaraan besar seharusnya dari arah Semarang menuju Solo, belok ke kiri melalui jalur lingkar utara atau Jalan Prof Soeharso. Namun, dia dihentikan oleh petugas, karena melanggar menerobos jalur dalam kota itu," kata Yuna Ahadiyah.
Namun, kata dia, petugas kaget dan curiga saat menghentikan truk berwarna kuning tersebut, ternyata sopirnya masih remaja usia 15 tahun atau masih di bawah umur.
"Surat-surat kendaraan komplit, tetapi pelaku tidak bisa menunjukan surat izin mengemudi (SIM). Kami langsung mengamankan pengemudi bersama truknya," kata Yuna.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan WH mengaku jika truk yang dikemudikan itu, diambil dari penggilingan padi di tempat dia bekerja.
Bahkan, WH yang mengaku tidak tamat sekolah dasar (SD) tersebut pernah mencuri sebanyak tiga kali, yakni sepeda motor Suzuki Satria, pikap Isuzu Panther, dan terakhir truk milik juragan di penggilingan Padi, Desa Sari, Kecamatan Gajah, Demak.
Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersbeut ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Boyolali, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Muhamad Kariri saat dikonfirmasi kejadian tersebut membenarkan dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kariri, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku tidak berniat untuk menjual truk milik majikannya itu. Namun, dia akan untuk jalan jalan ke rumah saudaranya di Solo. (ant)
0 Response to "Remaja Pembawa Kabur Truk Diamankan"
Post a Comment