Polisi Serahkan Status Hukum Andrew Yerkovich pada Imigrasi
WNA asal Rusia, Andrei Erkovich saat digiring ke Mapolres Mimika - SAPA SIMON |
SAPA (TIMIKA) – Kapolres Mimika AKBP H. Yustanto Mujiharso, S.IK., M.Si mengatakan, untuk status hukum Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Andrew Yerkovich (40) yang tertangkap saat masuk secara ilegal di wilayah PT Freeport Indonesia sepenuhnya diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Bagaimana statusnya nanti, mereka (Imigrasi-red) yang tangani,” kata Yustanto, ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa (9/8).
Yustanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pmeriksaan terhadap Andrew, dan dua orang pemandu atas nama Wendius Kogoya yang merupakan petugas Bandara Wamena, dan Ali Tabuni, serta Teri Labene yang datang menjemput ketiganya di disekitar area Grasberg.
“Kemarin (senin-red) kita sudah periksa, dan nantinya kita akan berkeoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait dengan WNA tersebut,” kata Yustanto.
Kapolres akui, dari hasil pemeriksaan dokumen yang dimiliki Andrew semuanya lengkap, hanya saja Andrew diamankan karena masuk di wilayah tambang PTFI tanpa memiliki ijin.
“Dokumennya ada, cuma tidak ada ijin masuk di area tambang, karena dia masuk melalui ilaga,” ujar Yustanto.
Sementara itu, Kapolsek Tembagapura Iptu Has Mulyadi menjelaskan, Andrew masuk ke area tambang PTFI setelah melakukan pendakian malalui jalur Ilaga, di temani oleh beberapa orang warga lokal. Namun, saat turun pendakian mereka melalui Grasberg, sehingga di amankan oleh pihak kepolisian karena tidak memilik ijin masuk ke area tambang.
“Dia masuknya lewat Ilaga dan turunnya lewat Gresberg. Itu masuk di wilayah tambang dan dia tidak memiliki ijin, maka kita langsung mengamankan dan langsung kita bawa ke polres untuk di lakukan pemeriksaan,” kata Mulyadi. (CR3)
“Bagaimana statusnya nanti, mereka (Imigrasi-red) yang tangani,” kata Yustanto, ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa (9/8).
Yustanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pmeriksaan terhadap Andrew, dan dua orang pemandu atas nama Wendius Kogoya yang merupakan petugas Bandara Wamena, dan Ali Tabuni, serta Teri Labene yang datang menjemput ketiganya di disekitar area Grasberg.
“Kemarin (senin-red) kita sudah periksa, dan nantinya kita akan berkeoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait dengan WNA tersebut,” kata Yustanto.
Kapolres akui, dari hasil pemeriksaan dokumen yang dimiliki Andrew semuanya lengkap, hanya saja Andrew diamankan karena masuk di wilayah tambang PTFI tanpa memiliki ijin.
“Dokumennya ada, cuma tidak ada ijin masuk di area tambang, karena dia masuk melalui ilaga,” ujar Yustanto.
Sementara itu, Kapolsek Tembagapura Iptu Has Mulyadi menjelaskan, Andrew masuk ke area tambang PTFI setelah melakukan pendakian malalui jalur Ilaga, di temani oleh beberapa orang warga lokal. Namun, saat turun pendakian mereka melalui Grasberg, sehingga di amankan oleh pihak kepolisian karena tidak memilik ijin masuk ke area tambang.
“Dia masuknya lewat Ilaga dan turunnya lewat Gresberg. Itu masuk di wilayah tambang dan dia tidak memiliki ijin, maka kita langsung mengamankan dan langsung kita bawa ke polres untuk di lakukan pemeriksaan,” kata Mulyadi. (CR3)
0 Response to "Polisi Serahkan Status Hukum Andrew Yerkovich pada Imigrasi"
Post a Comment