Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sosialisasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kepada para pemangku kepentingan tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.

Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK Roberto Akyuwen di Sorong, Jumat, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat memahami ketentuan undang-undang tersebut.

Dia mengatakan setiap lembaga keuangan mikro di Indonesia termasuk di Papua dan Papua Barat wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.

"Sebelumnya tidak ada aturan baku LKM, sekarang sudah ada aturan baru sehingga mereka harus memenuhi segala persyaratan aturan baru itu," katanya.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi juga untuk mendorong tumbuhnya lembaga keuangan mikro baru di kabupaten/kota Provinsi Papua Barat karena lembaga ini menjadi instrumen yang cukup efektif guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

LKM cukup efektif dalam rangka memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber-sumber pembiayaan sehingga kegiatan ekonomi produktif mereka lebih berkembang.

Selain itu, LKM juga dapat memperbaiki inklusi dan literasi keuangan daerah. Semakin banyak lembaga keuangan masyarakat akan lebih paham bagaimana menyimpan dan mengelola uang dengan baik.

"Pengawasan lembaga keuangan mikro di kabupaten/kota Provinsi Papua Barat akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia. (antara)

0 Response to "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sosialisasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel