LPJ Penerima Dana Hibah Bansos Belum 100 Persen
SAPA (TIMIKA) – Sampai dengan saat ini laporan pertanggungjawaban (LPJ), terkait dengan Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) belum selesai dilakukan. Ini dikarenakan, penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2015 belum 100 persen menyerahkan LPJ. Demikian disampaikan oleh Kabid Anggaran Marthen Malissa,SE.,MSi.
“ Memang sudah sebagian besar yang telah serahkan LPJ, namun belum 100 persen, kata Marthen saat ditemui wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (11/8).
Ia menambahkan, berapa banyak atau berapa persen yang sudah menyerahkan LPJ tersebut, dirinya belum bisa memberikan keterangan yang pasti. Sehingga untuk mengetahui lebih lanjut, dirinya harus membuka data-data yang ada. Dan kendalanya apa, sampai LPJ itu belum diserahkan, pihaknya belum mengetahuinya secara pasti.
“ Saya tidak tau pasti, berapa persen yang sudah menyerahkan LPJ. Dan saya tidak bisa asal menebak, karena harus melihat data terlebih dahulu,”ujarnya.
Kata dia, karena keterlambatan penyerahan laporan tersebut, (LPJ Dana Hibah Bansos tahun anggaran 2015,red), membuat laporan penyusunan LPJ pun menjadi terlambat. Dan ini sering menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Mimika.
Lanjutnya, karena itu, pihaknya terus mengejar penerima Dana Hibah Bansos, untuk segera memasukkan LPJ. Ini karena, setiap bantuan yang ada langsung masuk ke rekening penerima. Karenaya, pihaknya meminta kepada penerima Bansos untuk segera menyerahkan LPJ.
“ Memang sudah sebagian besar yang telah serahkan LPJ, namun belum 100 persen, kata Marthen saat ditemui wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (11/8).
Ia menambahkan, berapa banyak atau berapa persen yang sudah menyerahkan LPJ tersebut, dirinya belum bisa memberikan keterangan yang pasti. Sehingga untuk mengetahui lebih lanjut, dirinya harus membuka data-data yang ada. Dan kendalanya apa, sampai LPJ itu belum diserahkan, pihaknya belum mengetahuinya secara pasti.
“ Saya tidak tau pasti, berapa persen yang sudah menyerahkan LPJ. Dan saya tidak bisa asal menebak, karena harus melihat data terlebih dahulu,”ujarnya.
Kata dia, karena keterlambatan penyerahan laporan tersebut, (LPJ Dana Hibah Bansos tahun anggaran 2015,red), membuat laporan penyusunan LPJ pun menjadi terlambat. Dan ini sering menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Mimika.
Lanjutnya, karena itu, pihaknya terus mengejar penerima Dana Hibah Bansos, untuk segera memasukkan LPJ. Ini karena, setiap bantuan yang ada langsung masuk ke rekening penerima. Karenaya, pihaknya meminta kepada penerima Bansos untuk segera menyerahkan LPJ.
“ Kami akan terus kejar LPJ dari penerima Dana Hibah Bansos tersebut. Dan ini dilakukan untuk menghindari temuan oleh BPK,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury).
0 Response to "LPJ Penerima Dana Hibah Bansos Belum 100 Persen"
Post a Comment