Indonesia Bukan Negara UU Tapi Negara Hukum
Thursday, August 11, 2016
Edit
SAPA (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemajuaan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara merupakan agenda penting Indonesia dan juga dunia pada umumnya. Bahwa negara berkewajiban menegakkan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.
“Bangsa Indonesia terus bekerja keras agar tugas konstitusional negara tersebut bisa terus diperbaiki dan menjadi kenyataan,” kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), di Nusa Dua Convention Center (NDCC), Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8) pagi.
Presiden menjelaskan, reformasi konstitusi di Indonesia yang dimulai tahun 1999 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi yang sangat strategis. Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi. “Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam konstitusi,” tegasnya.
Untuk itulah, lanjut Presiden, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
“Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dimandatkan untuk menjaga harmoni dan konsistensi tata hukum agar selalu sesuai dengan konstitusi, mewujudkan mekanisme checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” jelas Presiden.
Presiden berharap ke depan, konsistensi undang-undang dengan Undang-Undang Dasar terus semakin membaik, dan undang-undang yang dibuat juga semakin berkualitas.
“Berkali-kali saya katakan, Indonesia harus terus meningkatkan kualitas undang-undang dan bahwa Indonesia bukanlah negara undang-undang (UU) tetapi Indonesia adalah negara hukum,” tegas Presiden.
Namun demikian, Presiden Jokowi mengingatkan, pada akhirnya, yang ditunggu oleh rakyat Indonesia maupun di negara-negara lain adalah kemakmuran dan kesejahteraan, rasa adil, dan rasa aman.
“Kita harus memprioritaskan masyarakat marginal, masyarakat miskin, dan masyarakat terpinggirkan,” tutur Presiden seraya menambahkan, rakyat juga menunggu kehadiran negara yang melindungi, menyejahterakan, memberi rasa aman, serta menjamin keadilan.
Presiden berharap kongres ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan memperkuat kerja sama.
“Saya yakin kongres ini akan menghasilkan terobosan bagi perkembangan demokrasi, konstitusionalisme, dan peradaban konstitusi serta bagi penegakan hukum yang menyejahterakan, yang memberi rasa aman dan rasa keadilan,” pungkas Presiden.(Skb)
Tampak hadir mendampingi Presiden pada acara pembukaan Kongres ke-3 AACC ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Selain itu hadir pula, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Tito Karnavian dan juga para peserta kongres yang terdiri dari 80 delegasi mancanegara serta 160 delegasi dari seluruh Indonesia. (Skb)
“Bangsa Indonesia terus bekerja keras agar tugas konstitusional negara tersebut bisa terus diperbaiki dan menjadi kenyataan,” kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), di Nusa Dua Convention Center (NDCC), Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8) pagi.
Presiden menjelaskan, reformasi konstitusi di Indonesia yang dimulai tahun 1999 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi yang sangat strategis. Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi. “Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam konstitusi,” tegasnya.
Untuk itulah, lanjut Presiden, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
“Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dimandatkan untuk menjaga harmoni dan konsistensi tata hukum agar selalu sesuai dengan konstitusi, mewujudkan mekanisme checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” jelas Presiden.
Presiden berharap ke depan, konsistensi undang-undang dengan Undang-Undang Dasar terus semakin membaik, dan undang-undang yang dibuat juga semakin berkualitas.
“Berkali-kali saya katakan, Indonesia harus terus meningkatkan kualitas undang-undang dan bahwa Indonesia bukanlah negara undang-undang (UU) tetapi Indonesia adalah negara hukum,” tegas Presiden.
Namun demikian, Presiden Jokowi mengingatkan, pada akhirnya, yang ditunggu oleh rakyat Indonesia maupun di negara-negara lain adalah kemakmuran dan kesejahteraan, rasa adil, dan rasa aman.
“Kita harus memprioritaskan masyarakat marginal, masyarakat miskin, dan masyarakat terpinggirkan,” tutur Presiden seraya menambahkan, rakyat juga menunggu kehadiran negara yang melindungi, menyejahterakan, memberi rasa aman, serta menjamin keadilan.
Presiden berharap kongres ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan memperkuat kerja sama.
“Saya yakin kongres ini akan menghasilkan terobosan bagi perkembangan demokrasi, konstitusionalisme, dan peradaban konstitusi serta bagi penegakan hukum yang menyejahterakan, yang memberi rasa aman dan rasa keadilan,” pungkas Presiden.(Skb)
Tampak hadir mendampingi Presiden pada acara pembukaan Kongres ke-3 AACC ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Selain itu hadir pula, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Tito Karnavian dan juga para peserta kongres yang terdiri dari 80 delegasi mancanegara serta 160 delegasi dari seluruh Indonesia. (Skb)
Related Posts