Warga Mimika Wajib Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Wakapolsek Miru, Iptu H.Muh Tang - DOC SAPA
SAPA (TIMIKA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua agar tidak ada lagi keributan yang menjurus pada perang antar suku dan kelompok.

"Kita tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas bersama-sama agar terciptanya lingkungan yang harmonis dan kondusif,” kata Wakapolsek Mimika Baru, Iptu H. Muhammad Tang H saat di konfirmasi Salam Papua di Polsek Mimika Baru, Sabtu (30/7).

Tang mengatakan, apabila ditemukan masalah sekecil dan sebesar apapun diharapkan masyarakat dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sebab jika tidak, masalah kecil pun bisa menjadi besar bilamana diselesaikan secara emosi dan kekerasan. Pihak Polisi tidak menginginkan masyarakat  menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan anarkis. Sebab, cara-cara tersebut dapat mengganggu kamtibmas serta melanggar hukum.

“Kami harap masyarakat bisa paham dengan kondisi di Mimika kalau ada masalah bawah dalam suku atau kelompok itu pasti kacau,”jelasnya.

Ia juga meminta agar warga dapat menggunakan cara damai menggunakan hati nurani dan bijaksana secara kekeluargaan serta cara-cara yang menggalang persaudaraan.

“Tapi kalau suatu masalah tidak bisa diselesaikan, maka minta bantuan atau minta pertolongan kepada pihak kepolisian. Sebab, polisi akan memberikan pelayanan dan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,”ujarnya.

Dia menambahkan, bila ada yang mengganggu kamtibmas maka masyarakat harus proaktif untuk melaporkannya ke Polmas, atau menghubungi call center Polsek Miru supaya polisi dengan mudah dan cepat untuk menindaklanjuti gangguan kamtibmas di dalam lingkungan masing-masing. (CR3)

0 Response to "Warga Mimika Wajib Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel