Terkait Korupsi K13, Louisa Putilehalat Penuhi Panggilan Kejati Maluku
SAPA (AMBON) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Louisa Putilehalat alisa BLP memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku guna diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Kurikulum 2013.
"BLP diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran K13 dan dicecar 57 pertanyaan oleh jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat.
Louisa mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT dan menjalani pemeriksaan selama empat jam.
Menurut Sammy, hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka nantinya akan dievaluasi baru ditentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilakukan pemanggilan untuk melanjutkan proses pemeriksaan atau tidak.
"Sama halnya dengan rencana penahanan tersangka juga bergantung penyidik," katanya.
Sementara Louisa usai menjalani pemeriksaan dan dikonfirmasi wartawan mengakui kalau dia siap bertanggungjawab atas masalah tersebut, karena proyek itu mulai digulirkan ketika masih menjabat kepala dinas sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah meminta keterangan saksi Edwin Patiasina selaku bendahara pengeluaran Disdikpora Kabupaten SBB bersama saksi lainnya Abraham Tuhenay yang juga selaku PPTK dalam kegiatan proyek tersebut.
Jaksa juga telah menetapkan tersangka lainnya berinisial LS alias Ledrik selaku pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut dan sudah dititipkan pada rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon.
Dinas Pendidikan Kabupaten SBB dalam tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru, tetapi diduga terjadi penyimpangan anggaran dalam kegiatan itu dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.
Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif dengan meminta keterangan sejumlah saksi antara lain Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan setempat Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiane Puttileihalat.
Begitu pula, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuhenay dan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty serta satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron.
Dari tangan para saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta seperti yang disetorkan oleh tersangka Ledrik sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta, dan Gazpar Pesireron Rp30 juta. (ant)
"BLP diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran K13 dan dicecar 57 pertanyaan oleh jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat.
Louisa mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT dan menjalani pemeriksaan selama empat jam.
Menurut Sammy, hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka nantinya akan dievaluasi baru ditentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilakukan pemanggilan untuk melanjutkan proses pemeriksaan atau tidak.
"Sama halnya dengan rencana penahanan tersangka juga bergantung penyidik," katanya.
Sementara Louisa usai menjalani pemeriksaan dan dikonfirmasi wartawan mengakui kalau dia siap bertanggungjawab atas masalah tersebut, karena proyek itu mulai digulirkan ketika masih menjabat kepala dinas sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah meminta keterangan saksi Edwin Patiasina selaku bendahara pengeluaran Disdikpora Kabupaten SBB bersama saksi lainnya Abraham Tuhenay yang juga selaku PPTK dalam kegiatan proyek tersebut.
Jaksa juga telah menetapkan tersangka lainnya berinisial LS alias Ledrik selaku pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut dan sudah dititipkan pada rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon.
Dinas Pendidikan Kabupaten SBB dalam tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru, tetapi diduga terjadi penyimpangan anggaran dalam kegiatan itu dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.
Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif dengan meminta keterangan sejumlah saksi antara lain Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan setempat Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiane Puttileihalat.
Begitu pula, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuhenay dan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty serta satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron.
Dari tangan para saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta seperti yang disetorkan oleh tersangka Ledrik sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta, dan Gazpar Pesireron Rp30 juta. (ant)
0 Response to "Terkait Korupsi K13, Louisa Putilehalat Penuhi Panggilan Kejati Maluku"
Post a Comment