Terbukti Bunuh Tiga Orang, Prada Samuel Djitmau Dihukum Penjara 20 Tahun

Mahkamah Militer III-19 Jayapura diketuai hakim Letkol CHK James Vandersloot menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Prada Samuel Djitmau yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga warga di Bintuni, Papua Barat.

Selain menjatuhi hukuman 20 tahun penjara, majelis hakim ada Jumat juga menjatuhi hukuman tambahan, yaitu dipecat dari keanggotaan TNI AD.

Ketua majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Prada Samuel Djitmau terbukti melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban serta melakukan pencurian.

Terdakwa Prada Djitmau yang sehari-hari bertugas di Yonif 172/NYS Sorong terbukti membunuh ibu beserta dua anaknya, yakni Ferly Dian Sari (26 th), Kalistas Putri Natali (7 th) dan Andika Wirata.

Ketiga korban itu dibunuh dengan sadis seusai terdakwa bersama rekan-rekannya meminumminuman keras buatan lokal pada 24 Agustus 2015 di dekat rumah korban, Kampung Woisiri KM 77, Kota Bintuni.

Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung sekitar lima jam itu juga memutuskan berbagai barang bukti tetap disatukan bersama BAP.

Seusai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Prada Samuel Djitmau menyatakan, pikir-pikir sehingga ketua majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk memutuskannya.

Sementara itu, suami dan ayah korban Yulius Hermanto yang mengikuti terus sidang di Mahkamah Militer III-19 Jayapura seusai sidang menyatakan tidak terima dengan putusan hakim.

"Majelis hakim tidak memasukan pasal perlindungan anak karena selain istri, kedua anak saya juga dibunuh," kata Hermanto seraya menambahkan akan mengikuti terus perkembangan kasus yang menimpa keluarganya. (BERITA:ANTARA/ GAMBAR:)

0 Response to "Terbukti Bunuh Tiga Orang, Prada Samuel Djitmau Dihukum Penjara 20 Tahun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel