Pekerja BPU Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Suasana pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja BPU di Pasar Sentral
SAPA (TIMIKA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika terus berupaya memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, untuk mendapatkan jaminan sosial. Salah satu bentuk upaya pelayanan yang dilakukan, yaitu dengan menggelar sosialisasi dan pendaftaran gratis selama satu hari kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang dipusatkan di Pasar Sentral, pada Kamis (28/7).

Dari pelaksanaan sosialisasi dan pendaftaran gratis tersebut, nampak antusias para pekerja BPU. Terbukti ada sebanyak 30 pekerja BPU yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan dalam pelaksanaan pendaftaran, calon peserta hanya menunjukkan E- KTP, untuk diklarifikasi oleh petugas.  Yang selanjutnya, petugas dari BPJS Ketanagkerjaan membayarkan kepada bank yang telah ditunjuk. Dalam hal ini BRI, yang memiliki fasilitas mobile.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Ahmad Fauzie Usman yang ditemui Salam Papua disela-sela kegiatan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja, baik itu pekerja penerima upah, pekerja kantoran, dan pekerja BPU. Dan untuk yang saat ini, yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan sosialisasi dan pendaftaran bagi pekerja BPU.

Kata dia, apabila BPU ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketanagkerjaan, maka akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara untuk jaminan hari tua, merupakan pilihan yang dilakukan secara sukarela oleh peserta.

“ Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPU hanya membayarkan premi per bulan sebesar Rp16.800. Dengan rincian Rp10 ribu untuk JKK dan Rp6.800 untuk JK. Sementara apabila dengan JHT, maka presmi yang dibayarkan per bulan Rp20 ribu,”jelasnya.

Ia menjelaskan, manfaat saja yang diberikan di JKK? BPJS Ketenagkerjaan menanggung biaya penuh, apabila peserta tersebut mengalami kecelakaan. Baik itu dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Dimana dalam memberikan penanggungan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penuh sampai sembuh. Dan untuk mendukung program ini, khusus di Mimika, pihaknya telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), dan Klinik MMC.

 “ Kalau peserta mengalami kecelakaan saat kerja, langsung saja dibawa ke rumah sakit tersebut. Dan itu tidak dikenakan biaya, bahkan sampai sembuh. Dan JKK memberikan santunan pengobatan dan perawatan, santunan cacat, santunan kematian, dan santunan rehabilitasi medis,”terangnya.

Lanjutnya, sementara untuk JKM, merupakan jaminan kematian biasa. Diaman apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal karena sakit, maka akan mendapatkan santunan. Yang diberikan kepada keluarga pekerja.

“ Selain memberikan kepada keluarga pekerja, kami juga memberikan biaya pemakaman. Dan peserta yang sudah membayar iuran minimal 5 tahun, maka kami berikan beasiswa pendidikan selama satu tahun kepada anak pekerja,”jelasnya.

Untuk masalah pembayaran, kata dia, para peserta bisa membayar satu bulan, tiga bulan, bahkan satu tahun langsung. Untuk lebih efektifnya, peserta dianjurkan untuk membayar selama satu tahun. Sehingga peserta tidak memikirkan lagi untuk pembayaran setiap bulannya. Karena kalau setiap bulan, maka peserta harus ke bank setiap pembayarannya. 

“ Walaupun sistim pembayarannya seperti itu, tapi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Sehingga peserta diwajibkan untuk membayar preminya setiap bulannya. Karena kalau tidak membayar preminya, maka tidak mendapatkan jaminan. Karena kami hitung harian,”tuturnya.

Mengenai pembayarannya, ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan tiga bank, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Namun untuk di Mimika, yang baru terealisasi adalah BRI. Sementara untuk dua bank lainnya masih dalam proses.

“ Kerjasama dengan tiga bank tersebut, merupakan keputusan dari pusat. Yang bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta untuk melakukan pembayaran premi. Agar mendapatkan jaminan, apabila terjadi kecelakaan atau kematian,”ungkapnya.(Red)

0 Response to "Pekerja BPU Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel