Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Undang-Undang Pencucian Uang

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, RJ Soehandoyo.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Sebelumnya pemohon dalam permohonannya merasa dirugikan karena Penyidik Polda Sulawesi Tenggara dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 69 UU TPPU.

Namun pemohon berpendapat bahwa penyidik tidak dapat menetapkan pemohon sebagai tersangka karena perkara awalnya bukanlah tindak pidana pencucian uang melainkan tindak pidana perbankan.

Terkait dengan hal tersebut Mahkamah menilai bahwa ketentuan Pasal 69 yang mengatur bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Hal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula bersesuaian dengan semangat pemberantasan tindak pidana terorganisir," ujar Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut Mahkamah menilai bahwa Pasal 69 UU TPPU telah menjadi salah satu ketentuan yang mempermudah dan mempercepat gerak penegak hukum dalam penanganan TPPU.

Maka, jika dalam penanganan TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, maka kondisi akan menjadi semakin rumit apalagi bila harus menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Keadaan demikian akan menghabiskan waktu lama sehingga penanganan perkara TPPU akan sangat terlambat, serta memberi kesempatan kepada tersangka untuk menghilangkan jejak hasil tindak pidananya," jelas Hakim Konstitusi.

Terkait dengan hal itu, Mahkamah kemudian berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. (BERITA:ANTARA/ GAMBAR:)

0 Response to "Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Undang-Undang Pencucian Uang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel