KAI akan Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat di Timika
Yuliyanto, SH.,MH |
SAPA (TIMIKA) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menyelenggaran Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) di Timika pada bulan Agustus mendatang. Hal ini dikatakan Yuliyanto, SH.,MH saat bertandang di redaksi Salam Papua, Selasa (26/7).
Kata Yuliyanto, diklat ini sengaja diadakan di Timika, karena Timika dinilai sebagai daerah yang konfiknya cukup tinggi. Sehingga peran dari penegak hukum sangat dibutuhkan di daerah ini.
“Kami dari dunia advokat melihat disini (Timika-red) konfliknya tinggi. Disinilah peran penegak hukum, karena advokat adalah bagian dari si penegak hukum,” kata Yuliyanto yang juga pendiri LBH Papua Justice.
Menurutnya, alasan DKPA diadakan di daerah ini juga untuk menciptakan banyak advokat. Sehingga semakin banyak advokat, maka bisa sangat membantu advokasi masyarakat.
“Dengan banyak advokat bisa sangat membantu advokasi masyarakat. Paling tidak ada sumbangsih dalam penyelesaian konflik yang ada di sini. Itu tujuan kami adakan diklat ini di Timika,” jelas Yuliyanto.
Dikatakan, diklat ini rencananya akan berlangsung dari tanggal 10 - 13 Agustus 2016, dengan menghadirkan empat pemateri dari DPP KAI, salah satunya Ketua KAI yaitu, Herman Kadir yang merupakan mantan anggota DPR RI.
Selain itu, kata dia ada juga pemateri dari anggota Komisi III DPR RI yakni, Ahmad Yani, serta dari pemateri lokal.
“Nanti saya akan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kejaksaan Negeri untuk bisa membawakan materi,” ujar Yuliyanto.
Dijelaskan, dalam diklat ini para pemateri akan membawakan materi tentang hukum acara pidana dan perdata, serta kode etik advokat.
“Inti materinya itu hukum acara pidana dan perdata, PTUN terus Pengadilan Agama, Pengadilan Militer sebab Pengadilan Militer itu jarang tersentuh, padahal itu juga penting. Lalu tentang kode etik advokat, artinya fungsi dan peran advokat itu sendiri,” terang Yuliyanto.
Yulianto berharap, dengan diadakan diklat ini di Timika, maka diharapkan dapat memberikan motivasi kepada mereka yang ingin bercita-cita sebagai advokat. Sebab dalam diklat ini nantinya akan ada ujian. Bagi mereka yang lulus ujian dan memenuhi syarat menurut Yuliyanto, akan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“Dengan dibuat di Timika diharapkan ada motivasi tersendiri bagi yang ingin bercita-cita menjadi advokat,” kata Yuliyanto.
Sementara itu, Ketua DPP KAI Herman Kadir mengatakan, DKPA sengaja diadakan di Papua karena pengacara di wilayah Papua dan Papua Barat masih sangat kurang. Sehingga kata dia KAI berkewajiban untuk menyediakan para pengacara.
“Pengacara di Papua dan Papua Barat masih sangat kurang. Jadi kami berkewajiban menyediakan pengacara,” kata Herman kepada Salam Papua via selulernya.(red)
Kata Yuliyanto, diklat ini sengaja diadakan di Timika, karena Timika dinilai sebagai daerah yang konfiknya cukup tinggi. Sehingga peran dari penegak hukum sangat dibutuhkan di daerah ini.
“Kami dari dunia advokat melihat disini (Timika-red) konfliknya tinggi. Disinilah peran penegak hukum, karena advokat adalah bagian dari si penegak hukum,” kata Yuliyanto yang juga pendiri LBH Papua Justice.
Menurutnya, alasan DKPA diadakan di daerah ini juga untuk menciptakan banyak advokat. Sehingga semakin banyak advokat, maka bisa sangat membantu advokasi masyarakat.
“Dengan banyak advokat bisa sangat membantu advokasi masyarakat. Paling tidak ada sumbangsih dalam penyelesaian konflik yang ada di sini. Itu tujuan kami adakan diklat ini di Timika,” jelas Yuliyanto.
Dikatakan, diklat ini rencananya akan berlangsung dari tanggal 10 - 13 Agustus 2016, dengan menghadirkan empat pemateri dari DPP KAI, salah satunya Ketua KAI yaitu, Herman Kadir yang merupakan mantan anggota DPR RI.
Selain itu, kata dia ada juga pemateri dari anggota Komisi III DPR RI yakni, Ahmad Yani, serta dari pemateri lokal.
“Nanti saya akan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kejaksaan Negeri untuk bisa membawakan materi,” ujar Yuliyanto.
Dijelaskan, dalam diklat ini para pemateri akan membawakan materi tentang hukum acara pidana dan perdata, serta kode etik advokat.
“Inti materinya itu hukum acara pidana dan perdata, PTUN terus Pengadilan Agama, Pengadilan Militer sebab Pengadilan Militer itu jarang tersentuh, padahal itu juga penting. Lalu tentang kode etik advokat, artinya fungsi dan peran advokat itu sendiri,” terang Yuliyanto.
Yulianto berharap, dengan diadakan diklat ini di Timika, maka diharapkan dapat memberikan motivasi kepada mereka yang ingin bercita-cita sebagai advokat. Sebab dalam diklat ini nantinya akan ada ujian. Bagi mereka yang lulus ujian dan memenuhi syarat menurut Yuliyanto, akan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“Dengan dibuat di Timika diharapkan ada motivasi tersendiri bagi yang ingin bercita-cita menjadi advokat,” kata Yuliyanto.
Sementara itu, Ketua DPP KAI Herman Kadir mengatakan, DKPA sengaja diadakan di Papua karena pengacara di wilayah Papua dan Papua Barat masih sangat kurang. Sehingga kata dia KAI berkewajiban untuk menyediakan para pengacara.
“Pengacara di Papua dan Papua Barat masih sangat kurang. Jadi kami berkewajiban menyediakan pengacara,” kata Herman kepada Salam Papua via selulernya.(red)
0 Response to "KAI akan Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat di Timika"
Post a Comment