Erisman Cabut Tuntutan Kepada Emnu Azamri

Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman mencabut tuntutan atas nama anggota DPRD setempat yakni Emnu Azamri dan sepakat mengakhiri persoalan hukum di antara keduanya.

"Ya, saya sudah cabut tuntutan tersebut pada Selasa (12/7) sore di Polresta Padang. Alhamdulillah, persoalan hukum antara saya dan Emnu sudah tidak ada lagi," katanya di Padang, Rabu.

Tuntutan yang dicabut itu sebagai pelapor atas nama Emnu Azamri yang merupakan anggota Fraksi Gerindra tersebut ialah laporan polisi tertanggal 3 Januari 2016.

Laporan polisi nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT UNIT III itu ialah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pada kronologis laporan dituliskan pelaku atau terlapor Emnu Azamri di akun facebooknya menuliskan kalimat bahwa Ketua DPRD Padang, Erisman telah menggunakan ijazah abal-abal.

Selain itu juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama Intan.

Erisman mengatakan baginya Bulan Syawal ialah Bulan baik untuk saling bermaaf-maafan sehingga ia memutuskan mengakhiri persoalan hukum dengan rekan sefraksinya tersebut.

"Semua manusia bersifat khilaf, jadi sudah selayaknya untuk saling bermaafan," ujarnya. Ia berharap ke depannya dirinya dan Emnu dapat bekerja lebih maksimal dan amanah di lembaga DPRD Kota Padang karena keduanya merupakan bagian dari proses politik.

Sementara Emnu Azamri menyampaikan momen tersebut hendaknya dapat menjadi langkah awal lagi untuk menata hubungan yang semakin baik termasuk di pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Padang serta Fraksi Gerindra di DPRD setempat.

"Kami akan bersama memulai sesuatu yang baik untuk Gerindra ke depannya," katanya. (BERITA:ANTARA/ FOTO: MERDEKA)

0 Response to "Erisman Cabut Tuntutan Kepada Emnu Azamri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel