Idham Azis Keluarkan Maklumat Larangan Kerumunan
Menurut edaran bernomor Mak/4/XII/2020 tentang ‘Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021’, Idham Azis mengungkapkan hal itu mempertimbangkan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” ungkap dia pada Rabu, 23 Desember 2020.
Idham Aziz meminta seluruh masyarakat agar tidak melakukan perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, perta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Ia pun menegaskan jika maklumat tersebut tidak dipatuhi, maka setiap anggota Polri wajib melaksanakan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Harap maklumat ini diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” pinta Azis. (Laura Sobuber)
0 Response to "Idham Azis Keluarkan Maklumat Larangan Kerumunan"
Post a Comment