Dispenbud Maluku Gelar Kegiatan Implementasi K-13 bagi guru SLB di Tanimbar

Dalam sambutan Kadispenbud Maluku, Drs. M. Sale Thio, M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembina Pendidikan Khusus, Jahja S. Baljanan, S.Sos, MH mengatakan kegiatan K-13 bagi anak-anak berkebutuhan khusus merupakan bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pendidikan untuk semua (PUS) yaitu semua anak, baik anak normal dan anak dengan berkebutuhan khusus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya yang bertolak dari tujuan pendidikan nasional dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 yaitu menjadi manusia yang cakap dan kreatif.
Maka penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut harus difokuskan pada empat aspek pencapaian kompetensi peserta didik, yaitu kompetensi ilmu pengetahuan atau kognetif, kompetensi sikap dan moral yaitu afektif, kompetensi ketrampilan atau psikomotorik dan kompetensi keimanan.
“Di satuan pendidikan baik kepsek dan guru harus memastikan setiap siswa setelah menyelesaikan semua pendidikan pada satu jenjang pendidikan, mereka telah memiliki keempat kompetensi tersebut secara memadai,” kata Baljanan saat membuka kegiatan tersebut.

Baljanan pun meminta seluruh masyarakat, secara khusus bagi orangtua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus untuk segera berikan anak dilayani dengan pendidikan yang sesuai kebutuhannya dan jangan menyembuhnyikan anak di rumah. Karena anak dengan kebutuhan khusus mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan dan mengisi pembangunan bangsa di waktu yang akan datang sebagaimana telah diisyaratkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang ‘Penyandang Disabilitas’.
“Buatlah anak-anak di dunia menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa dengan baik. Pahala bapak dan ibu guru akan diperhitungkan oleh Tuhan yang Maha Esa,” tutupnya.

0 Response to "Dispenbud Maluku Gelar Kegiatan Implementasi K-13 bagi guru SLB di Tanimbar"
Post a Comment