Dualisme Kadin Menunggu Putusan PTUN
SAPA (TIMIKA) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Timika Decky Tenoye, SE mengatakan, Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai ada kepentingan kelompok atau golongan sehingga keputusan akhir dari kisruh dualisme ini akan diambil oleh Kadin Provinsi dan Kadin Pusat hingga berujung pada Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).
“Saya sebagai Ketua Kadin Timika yang pernah dikukuhkan oleh Gubernur Papua menilai bahwa musda yang dilakukan di Resto 66 itu tidak benar karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan di Jayapura pada 2014,” kata Decky, Senin (1/8).
Musdah itu mengambil keputusan diluar kesepakatan bersama antara Ketua Kadin Pusat dan Provinsi sehingga dirinya akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan telah ada kesepakatan bersama bahwa dualisme kepengurusan Kadin di Mimika akan tetap berjalan sambil menunggu hasil klarifikasi SK dan pengukuhan yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang sah.
“Saya juga sudah buat laporan Polisi untuk selesaikan masalah ini dan sudah klarifikasi masalah ini dan sudah kesepakatan sehingga SK yang sudah pernah dikeluarkan oleh Ketua Kadin Papua tanggal 08 Juni itu sah secara administrasi dan keputusan dan Polisi hanya melakukan mediasi tapi untuk keputusannya itu ada di PTUN,” jelasnya. (Ricky Lodar)
“Saya sebagai Ketua Kadin Timika yang pernah dikukuhkan oleh Gubernur Papua menilai bahwa musda yang dilakukan di Resto 66 itu tidak benar karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan di Jayapura pada 2014,” kata Decky, Senin (1/8).
Musdah itu mengambil keputusan diluar kesepakatan bersama antara Ketua Kadin Pusat dan Provinsi sehingga dirinya akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan telah ada kesepakatan bersama bahwa dualisme kepengurusan Kadin di Mimika akan tetap berjalan sambil menunggu hasil klarifikasi SK dan pengukuhan yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang sah.
“Saya juga sudah buat laporan Polisi untuk selesaikan masalah ini dan sudah klarifikasi masalah ini dan sudah kesepakatan sehingga SK yang sudah pernah dikeluarkan oleh Ketua Kadin Papua tanggal 08 Juni itu sah secara administrasi dan keputusan dan Polisi hanya melakukan mediasi tapi untuk keputusannya itu ada di PTUN,” jelasnya. (Ricky Lodar)
0 Response to "Dualisme Kadin Menunggu Putusan PTUN"
Post a Comment